Reviu oleh Inspektorat adalah proses penelaahan dokumen perencanaan atau laporan keuangan dan kinerja yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen tersebut telah disusun secara memadai, akurat, andal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan keyakinan terbatas atas kualitas dokumen perencanaan dan pelaporan.
Memastikan bahwa data yang digunakan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendorong agar proses penyusunan dokumen lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.
Menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah.
Reviu biasanya dilakukan terhadap:
Rencana Strategis (Renstra)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
Laporan Keuangan (unaudited)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Tidak menyatakan opini seperti audit, melainkan memberikan kesimpulan terbatas.
Fokus pada proses dan kesesuaian penyusunan, bukan pada efektivitas program atau kegiatan.
Dilakukan oleh APIP yang memiliki independensi dan kompetensi profesional.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan BPKP tentang Pedoman Reviu APIP
Dengan dilakukannya reviu oleh Inspektorat, diharapkan dokumen yang disusun oleh perangkat daerah memiliki kualitas yang baik dan siap untuk dievaluasi lebih lanjut, baik oleh internal pemerintah maupun lembaga eksternal seperti BPK.
Klik Tombol dibawah ini untuk melihat tugas Reviu
Rekonsiliasi
Rekonsiliasi dengan Akuntansi adalah proses pencocokan dan penyesuaian data keuangan antara unit pelaporan (misalnya bendahara atau unit kerja pengguna anggaran) dengan unit akuntansi (biasanya di bawah Bidang Akuntansi pada BPKAD atau sejenisnya), guna memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan tercatat secara akurat, lengkap, dan konsisten dalam sistem akuntansi pemerintah.
Menjamin keakuratan dan keandalan laporan keuangan, baik di tingkat unit kerja maupun di tingkat pemerintah daerah.
Menghindari selisih atau ketidaksesuaian antara catatan keuangan bendahara atau SKPD dengan catatan akuntansi pusat (BPKAD).
Memastikan bahwa seluruh transaksi telah dicatat, diklasifikasikan, dan dilaporkan dengan benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Biasanya meliputi:
Saldo kas dan bank
Pendapatan dan belanja
Piutang dan utang
Aset tetap dan persediaan
Transfer antar unit kerja
Realisasi anggaran
Pengumpulan data dari unit pelaksana kegiatan dan bendahara.
Pencocokan antara data transaksi di unit kerja dengan yang ada di sistem akuntansi (misalnya: SIMDA Keuangan/SIPD).
Identifikasi selisih jika ada perbedaan (misalnya: beda pencatatan tanggal, salah kode akun, atau belum dicatat).
Perbaikan/pembetulan atas data yang keliru.
Penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sebagai bukti kesepakatan atas hasil rekonsiliasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual
Pedoman teknis dari Dirjen Bina Keuangan Daerah atau BPKP
Rekonsiliasi dengan akuntansi merupakan langkah penting dalam pengendalian intern dan penjaminan kualitas laporan keuangan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Proses ini juga sangat menentukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akan diaudit oleh BPK.
klik tombol dibawah ini Untuk melihat Data Hasil Rekonsiliasi
File Penyimpanan Expose
disini berisikan file Project dalam bentuk PPT, yang digunakana Pimpinan dalam presentasi.
klik tombol dibawah ini Untuk melihat File